Senin, Januari 19, 2009

Perlindungan Investor Selalu Jadi Prioritas

Senin, 19 Januari 2009 - 11:08 wib

Investasi, dimanapun selalu bertujuan memaksimalkan profit. Uang Rp100 juta ditanam dan dikembangkan, sehingga satu tahun kemudian menjadi Rp115 juta, Rp120 juta, atau Rp 130 juta, bahkan kalau bisa lebih besar dari itu. Karena itu bisa dimaklumi dimana ada instrumen investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, selalu dikejar dan diburu pemilik dana.

Begitu antusiasnya pemilik dana untuk menyabet keuntungan tinggi seringkali mengabaikan faktor keamanan, dan kenyamanan dalam investasi. Para pemilik dana (baca: investor) seringkali main sikat begitu ada instrumen investasi yang menjanjikan keuntungan aduhai. Kasus-kasus penipuan dengan kedok investasi sudah terlalu sering terjadi, tapi toh kasus serupa selalu saja muncul dengan modus yang sama.

Belajarlah dari kesalahan orang lain. Semangat mengembangbiakkan uang seyogianya tidak mengabaikan faktor keamanan dan kenyamanan. Keamanan berarti, uang yang diinvestasikan aman seribu persen, tidak bakal ''menguap'' atau hilang diambil orang. Nyaman berarti pemilik dana bisa mengambil atau mencairkan dananya dengan gampang tanpa prosedur berbelit-belit. Jika investor merasa aman dan nyaman, mereka akan merasa dilindungi.

Pemerintah, melalui Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menekankan pentingnya perlindungan terhadap investor. Ketentuan tentang sanksi pidana yang termuat dalam Bab XV Undang-Undang Pasar Modal merupakan bentuk perlindungan yang dilakukan otoritas Pasar Modal terhadap investor. Berbagai Peraturan Bapepam-LK dan juga peraturan yang dibuat oleh self regulatory organization (SRO) juga dimaksudkan untuk terciptanya sistem Pasar Modal yang sehat, wajar dan efisien sehingga bisa memberikan perlindungan maksimal terhadap investor.

Dari kacamata ini, sudah semestinya jika semua pihak terutama perusahaan sekuritas untuk mendukung dan memprioritaskan perlindungan terhadap investor. Untuk itulah, semua pihak yang berhubungan langsung dengan kalangan investor dibutuhkan peranannya dalam memberikan perlindungan kepada investor. Regulator maupun SRO akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran di Pasar Modal, demi perlindungan kepada investor dan menjaga kepercayaan pasar. (Tim BEI) (//mbs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar